KPK Yakin Majelis Hakim Akan Menolak Permohonan Praperadilan Sahbirin Noor

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Hal ini disampaikan dalam konteks dugaan keterlibatan Sahbirin dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.
KPK percaya bahwa bukti dan argumen yang dimiliki cukup kuat untuk mendukung langkah hukum yang diambil terhadapnya.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mereka berharap keputusan majelis hakim dapat memberikan keadilan.
Penolakan praperadilan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut dan memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif. Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ungkap Budi Prasetyo.
Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau jalannya sidang yang terbuka untuk umum, sebagai upaya melibatkan publik dalam memastikan transparansi proses hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Pada Senin (4/11), KPK menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk berbagai proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon.
“KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari KPK dijadwalkan pada Selasa (5/11),” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek di wilayah tersebut.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean. Ada juga dua tersangka tambahan dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di lokasi yang sama dengan anggaran Rp9 miliar.
Dalam proses lelang proyek ini, diduga terjadi rekayasa dengan cara membocorkan harga perkiraan dan kualifikasi yang dibutuhkan, serta mengatur pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat berpartisipasi, menunjuk konsultan yang memiliki afiliasi dengan pemberi suap, dan melaksanakan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani.(ka/dbs)






